Kamis, 03 September 2015

Mengurus Akte Kelahiran Alif. Caranya Gimana?

Bismillah...

Sahabat Elsya, setelah buku nikah yang menjadi dokumen penting, sekarang akte kelahiran. Ya, akte ini biasanya menjadi syarat anak masuk sekolah, mengurus asuransi atau kepentingan lainnya. Jadi jangan lupa diurus ya.


Ella Nurhayati, Ummi Alif, cerita emak-emak muda, stay at home mom, puisi untuk suami, perkembangan anak, hidup sehat dan hemat, rumahelsya.blogspot.com, Mengurus Akte Kelahiran Alif. Caranya Gimana?, akte kelahiran
Sumber: Google Image

Aku baru saja mengurus akte kelahiran Alif. Mumpung usianya belum setahun. Biar urusannya nggak ribet. Kemarin prosesnya mudah saja kok. Biayanya? Asal mau repot pasti bisa lebih murah sih. Karena pada dasarnya pembuatan akte kelahiran itu gratis. Hanya prosesnya saja yang membutuhkan biaya.

Caranya gimana?

Begini...

Pertama, Siapkan berkas syarat mengajukan membuat akte kelahiran. Salah satunya adalah surat keterangan kelahiran atau surat pengantar dari kelurahan alamat KTP dan KK. Untuk mendapatkan surat itu aku harus datang ke RT terlebih dahulu untuk meminta surat pengantar ke kelurahan dari RT. Jangan lupa amplopin Pak Rtnya ya, seikhlasnya saja. Mau 10 ribu, 20 ribu atau berapa ajalah.

Kedua, kalau sudah ada surat dari RT, langsung caw saja ke kelurahan.

“Bu, saya mau membuat surat keterangan kelahiran. Saya mau membuat akte kelahiran anak saya. Ini surat pengantar dari Rtnya.” Kataku sambil menunjukan selembar kertas tanpa amplop itu kepada petugas kelurahan. Jangan lupa aku serahkan surat keterangan kelahiran dari RS, FC –foto copy- KK dan FC KTP.

“Oke bu, silakan duduk dulu ya. Ini di isi dulu,” ia menyerahkan selembar kertas seukuran A3. Kertas itu seperti kopian dari Kartu Keluarga, namun ukurannya besar.

“Kok ngisi ini, bu?” tanyaku. Aku heran mengapa harus mengisi form seperti itu. Padahal aku bukan mau membuat KK, melainkan membuat akte kelahiran.

“Iya, nanti kan sebelum membuat akte perbaharui KK terlebih dahulu. Nama anaknya harus sudah tercantum di KK yang baru.” Jelas perempuan paruh baya itu sambil membenarkan posisi kaca matanya yang melorot.

Aku mengangguk. Setelah form diisi sesuai KK lama dan KTP, aku akan mendapatkan surat keterangan lahir atau surat pengantar dari kelurahan ke kantor Catatan Sipil –Capil- dan membawa form pembuatan KK baru itu.

Ketiga, aku melanjutkan datang ke kantor Capil. Catatan penting, datang ke kantor capil harus pagi-pagi sekali agar tidak mengantri panjang dan segera selesai. Saat itu aku sampai kantor Capil jam delapan kurang dua puluh menit. Tapi antrean sudah panjang. Nah, jangan sampai sudah mengantre lama kamu diminta balik lagi karena persyaratan tidak lengkap. Apa saja persyaratannya?

Aku mengantre di loket pembuatan KK, karena aku harus memperbaharui KK lama terlebih dahulu. Untuk menambah nama Alif disana. Berkasnya untuk pembuatan KK baru adalah:

-          KK ASLI lama
-          FC KTP Suami Istri
-          Surat pengantar dari kelurahan
-          Form pembuatan KK baru dari kelurahan

Setelah menyerahkan semua berkas itu, aku mendapatkan selembar kertas berukuran kecil. Itu surat tanda terima untuk mengambil KK baru yang sudah jadi nanti. Lama proses pembuatan KK baru sekitar satu jam. So, sambil menunggu KK baru selesai. Aku mengambil form pengajuan pembuatan akte kelahiran. Form tersebut ada dua lembar, data orang tua dan anak. Di lembar belakang ada peryataan yang harus bermaterai 6000. Jadi siap-siap satu materai 6000 deh.

“KK atas nama Syaiful Hadi, Loji.” Jelas sekali terdengar petugas memanggil nama suamiku di speaker. Aha! Setelah menunggu kurang lebih sejam empat belas menit akhirnya jadi juga.

Keempat, langkah terakhir nih. Semua berkas yang dibutuhkan sudah ada. Aku langsung mengantre di loket pembuatan akte kelahiran. Berkas yang harus disiapkan adalah:

-          Form pengajuan pembuatan akte kelahiran yang sudah diisi sebelumnya. (Dipastikan sudah tertempel materai 6000 dan tanda tangan ya!)
-          Surat kelahiran dari penolong kelahiran ASLI (Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
-          FC KTP Suami Istri dan FC KK baru
-          Surat keterangan kelahiran atau surat pengantar dari Kelurahan
-          FC Akta Nikah (ASLI tetap dibawa)
-          Menghadirkan 2 orang saksi dan melampirkan FC KTPnya.

Setelah itu petugas akan memberikan selembar kertas kecil, yaitu surat tanda terima pengambilan akte kelahiran. Jadi nanti saat pengambilannya tinggal memberikan surat itu saja. Selesai.

Aku diminta kembali lagi ke kantor Capil sebulan selanjutnya. Ternyata lama juga ya. Oiya, ini sama sekali tidak dipungut biaya loh. GRATIS TIS TIS. Tapi kamu wajib mengadirkan dua orang saksi. Kalau tidak ada saksi, nanti birokrasinya beda lagi. Nah, karena aku diantar oleh adikku saja, jadi aku hanya menghadirkan satu orang saksi. Kurang satu. Hiks. Kalau mau tertib aturan negara wajib bawa dua orang saksi ya. Terpaksa aku diminta uang oleh petugasnya untuk membayar saksi bayaran disana, ssssttttt ini sudah menjadi rahasia umum loh.hehehe. Untuk biayanya seikhlasnya kok. Mau tahu aku ngasih berapa? Hehehe, tidak lebih mahal dari harga sekali makan di angkringan nasi goreng pinggir jalan kok. Padahal sebelumnya aku sempat bertanya ke beberapa orang disana yang juga akan membuat akte kelahiran.

“Seratus lima puluh ribu, bu.”

Hah, besar banget. Enggak ah. Petugasnya kan bilang seikhlasnya aja. Oke, selesai. Tinggal menunggu sebulan untuk mengambil akte kelahiran Alif. Jadi kalau dihitung-hitung tidak lebih dari 50 ribu mengurus akte kelahiran loh. Murah kan? Kalau tidak mau repot, ada juga kok orang yang mau mengurusnya. Biasanya dari RT atau petugas kelurahan. Biayanya? Sekitar 200 ribu sampai 500 ribu-an. Tergantung orangnya mau menarifkan berapa dan setiap daerah berbeda-beda.

*Foto-fotonya menyusul. Karena kameranya lagi nggak ada di rumah. :-D



2 komentar:

  1. Ngurus sendiri emang lebih murah, meski harus repot sedikit. Senang ya mba, punya baby yg lagi lucu2nya :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, kalau mau repot bisa murah. Alhamdulillah baby lagi aktif-aktifnya. Salam kenal ya mbak Hidayah...

      Hapus