Bismillah...
Sahabat Elsya, setelah buku nikah yang menjadi
dokumen penting, sekarang akte kelahiran. Ya, akte ini biasanya menjadi syarat
anak masuk sekolah, mengurus asuransi atau kepentingan lainnya. Jadi jangan
lupa diurus ya.
Sumber: Google Image |
Aku baru saja mengurus akte kelahiran Alif.
Mumpung usianya belum setahun. Biar urusannya nggak ribet. Kemarin prosesnya
mudah saja kok. Biayanya? Asal mau repot pasti bisa lebih murah sih. Karena
pada dasarnya pembuatan akte kelahiran itu gratis. Hanya prosesnya saja yang
membutuhkan biaya.
Caranya gimana?
Begini...
Pertama, Siapkan berkas syarat mengajukan membuat akte
kelahiran. Salah satunya adalah surat keterangan kelahiran atau surat pengantar
dari kelurahan alamat KTP dan KK. Untuk mendapatkan surat itu aku harus datang
ke RT terlebih dahulu untuk meminta surat
pengantar ke kelurahan dari RT. Jangan
lupa amplopin Pak Rtnya ya, seikhlasnya saja. Mau 10 ribu, 20 ribu atau berapa
ajalah.
Kedua, kalau sudah ada surat dari RT, langsung caw saja
ke kelurahan.
“Bu,
saya mau membuat surat keterangan kelahiran. Saya mau membuat akte kelahiran
anak saya. Ini surat pengantar dari Rtnya.” Kataku sambil menunjukan selembar kertas tanpa
amplop itu kepada petugas kelurahan. Jangan lupa aku serahkan surat keterangan kelahiran dari RS, FC –foto copy- KK dan FC KTP.
“Oke
bu, silakan duduk dulu ya. Ini di isi dulu,” ia menyerahkan selembar kertas seukuran A3.
Kertas itu seperti kopian dari Kartu Keluarga, namun ukurannya besar.
“Kok
ngisi ini, bu?” tanyaku.
Aku heran mengapa harus mengisi form seperti itu. Padahal aku bukan mau membuat
KK, melainkan membuat akte kelahiran.
“Iya,
nanti kan sebelum membuat akte perbaharui KK terlebih dahulu. Nama anaknya
harus sudah tercantum di KK yang baru.” Jelas perempuan paruh baya itu sambil membenarkan
posisi kaca matanya yang melorot.
Aku
mengangguk. Setelah form
diisi sesuai KK lama dan KTP, aku akan mendapatkan surat keterangan lahir atau surat pengantar dari kelurahan ke
kantor Catatan Sipil –Capil- dan
membawa form pembuatan KK baru itu.
Ketiga, aku melanjutkan datang ke kantor Capil. Catatan
penting, datang ke kantor capil harus pagi-pagi sekali agar tidak mengantri
panjang dan segera selesai. Saat itu aku sampai kantor Capil jam delapan kurang
dua puluh menit. Tapi antrean sudah panjang. Nah, jangan sampai sudah mengantre
lama kamu diminta balik lagi karena persyaratan tidak lengkap. Apa saja
persyaratannya?
Aku mengantre di loket pembuatan KK, karena aku
harus memperbaharui KK lama terlebih dahulu. Untuk menambah nama Alif disana.
Berkasnya untuk pembuatan KK baru adalah:
-
KK ASLI lama
-
FC KTP Suami Istri
-
Surat pengantar dari kelurahan
-
Form pembuatan KK baru dari kelurahan
Setelah menyerahkan semua berkas itu, aku
mendapatkan selembar kertas berukuran kecil. Itu surat tanda terima untuk
mengambil KK baru yang sudah jadi nanti. Lama proses pembuatan KK baru sekitar
satu jam. So, sambil menunggu KK baru selesai. Aku mengambil form pengajuan
pembuatan akte kelahiran. Form tersebut ada dua lembar, data orang tua dan
anak. Di lembar belakang ada peryataan yang harus bermaterai 6000. Jadi
siap-siap satu materai 6000 deh.
“KK
atas nama Syaiful Hadi, Loji.” Jelas sekali terdengar petugas memanggil nama suamiku di speaker. Aha! Setelah menunggu kurang
lebih sejam empat belas menit akhirnya jadi juga.
Keempat, langkah terakhir nih. Semua berkas yang dibutuhkan
sudah ada. Aku langsung mengantre di loket pembuatan akte kelahiran. Berkas
yang harus disiapkan adalah:
-
Form pengajuan pembuatan akte kelahiran yang sudah
diisi sebelumnya. (Dipastikan sudah tertempel
materai 6000 dan tanda tangan ya!)
-
Surat
kelahiran dari penolong kelahiran ASLI (Rumah
Sakit/Puskesmas/Klinik/Rumah Bersalin/Dokter/Bidan/dll)
-
FC KTP Suami Istri dan FC KK
baru
-
Surat keterangan kelahiran atau surat pengantar dari Kelurahan
-
FC
Akta Nikah (ASLI tetap dibawa)
-
Menghadirkan
2 orang saksi dan melampirkan FC
KTPnya.
Setelah itu
petugas akan memberikan selembar kertas kecil, yaitu surat tanda terima
pengambilan akte kelahiran. Jadi nanti saat pengambilannya tinggal memberikan
surat itu saja. Selesai.
Aku diminta
kembali lagi ke kantor Capil sebulan selanjutnya. Ternyata lama juga ya. Oiya,
ini sama sekali tidak dipungut biaya loh. GRATIS TIS TIS. Tapi kamu wajib
mengadirkan dua orang saksi. Kalau tidak ada saksi, nanti birokrasinya beda
lagi. Nah, karena aku diantar oleh adikku saja, jadi aku hanya menghadirkan
satu orang saksi. Kurang satu. Hiks. Kalau mau tertib aturan negara wajib bawa
dua orang saksi ya. Terpaksa aku diminta
uang oleh petugasnya untuk membayar saksi bayaran disana, ssssttttt ini sudah
menjadi rahasia umum loh.hehehe. Untuk biayanya seikhlasnya kok. Mau tahu
aku ngasih berapa? Hehehe, tidak lebih mahal dari harga sekali makan di
angkringan nasi goreng pinggir jalan kok. Padahal sebelumnya aku sempat
bertanya ke beberapa orang disana yang juga akan membuat akte kelahiran.
“Seratus lima puluh ribu, bu.”
Hah, besar
banget. Enggak ah. Petugasnya kan bilang seikhlasnya aja. Oke, selesai. Tinggal
menunggu sebulan untuk mengambil akte kelahiran Alif. Jadi kalau
dihitung-hitung tidak lebih dari 50 ribu mengurus akte kelahiran loh. Murah
kan? Kalau tidak mau repot, ada juga kok orang yang mau mengurusnya. Biasanya
dari RT atau petugas kelurahan. Biayanya? Sekitar 200 ribu sampai 500 ribu-an. Tergantung
orangnya mau menarifkan berapa dan setiap daerah berbeda-beda.
*Foto-fotonya menyusul. Karena kameranya lagi nggak
ada di rumah. :-D
Ngurus sendiri emang lebih murah, meski harus repot sedikit. Senang ya mba, punya baby yg lagi lucu2nya :)
BalasHapusIya, kalau mau repot bisa murah. Alhamdulillah baby lagi aktif-aktifnya. Salam kenal ya mbak Hidayah...
Hapus