Selasa, 01 September 2015

Buku Nikah Hilang! Gimana Ya?

Bismillah...

Sahabat Elsya, beberapa hari ini sebenarnya aku ingin sekali nulis dan posting di blog. Namun karena waktu nulisnya terkalahkan oleh rasa lelah dan malas, jadi gagal terus. Alesan aja deh.

Buat kamu yang sudah menikah, pasti sudah punya buku nikah dong ya. Kecuali orang tua kita dulu yang kebanyakan menikah secara agama saja atau hilang entah kemana. Kalau jaman sekarang udah nggak trennya lagi nggak punya buku nikah. Beberapa kali pemerintah pun mengadakan nikah masal atau biaya nikah yang bisa lebih murah. Jadi tidak ada alasan nggak punya buku nikah.hehehe.

Murah? Iya kalau mau repot sih apa-apa bisa lebih murah.

buku nikah hilang, KUA, ngurus buku nikah hilang, berapa biaya ngurus buku nikah hilang, rumahelsya.blogspot.com


3 April 2014 lalu aku menikah dengan Bang Syaiha bisa dibilang murah. Karena kalau dibandingkan dengan teman-teman atau tetanggaku saat itu, mereka sampai tembus diangka jutaan. Aku? Cuma habis sekitar seratus lima puluh ribu saja! Syaratnya kita mengurusnya sendiri. Ke RT, RW, Kelurahan lalu ke kantor KUA. Lebih detailnya nanti dilain waktu aku akan posting juga disini.

Yang terpenting adalah buku nikah harus dijaga dengan baik. Buku nikah ini kan keperluannya tidak setiap hari, sewaktu-waktu saja dibutuhkan. Maka tak jarang kita lupa menyimpannya atau malah hilang entah kemana. Nah termasuk aku, sahabat Elsya. Buku nikahku hilang! Dua-duanya pula.

Baru sadar hilang saat aku akan mengurus akte kelahiran Alif. Kok baru diurus? Hehehe. Iya, kami sebagai orang tua terlalu asik membersamai anak kami. Jadi lupa deh hal penting administrasi yang seharusnya diurus sebelum usia anak 60 hari. Tapi belum terlambat kok. Lebih rempong lagi kalau anak sudah lebih dari umur setahun. So buat kamu yang anaknya belum diurus akte kelahirannya segera ya! Sebelum terlambat. Akte kelahiran penting sekali. Akan dibutuhkan nanti ketika akan masuk sekolah atau mengurus asuransi kesehatannya.

Nah, kalau buku nikahnya hilang bagaimana? Bisa aja sih tetap mengurus akte kelahiran anak, dengan syarat harus ada surat pernyataan bermaterai bahwa itu adalah anak kandung dan SURAT PERNYATAAN LUAR NIKAH. Wow, kasian kan sang anak jadi terkesan anak diluar nikah. Padahal Cuma gara-gara buku nikah aja. Akibatnya akte ini akan berbeda dari yang biasanya. Kalau kamu tidak ada buku nikah nanti yang tercantum di aktenya bukan nama ayah, tapi nama ibu. Misalnya, Alif Fathul Hadi bin Ella Nurhayati. BUKAN, Alif Fathul Hadi bin Syaiful Hadi.

So, kalau hilang harus mengurus duplikasinya.
Oke, prosesnya bagaimana?

Begini...

Aku datang ke kantor KUA meminta surat pengantar kehilangan buku nikah yang akan ditujukan kepada kepolisian. Surat itu menerangkan bahwa kita pernah menikah di KUA tersebut. Setelah itu langsung menuju kantor polisi untuk membuat surat kehilangan buku nikah. Caranya dengan menunjukan surat pengantar dari KUA tadi. Setelah mendapat surat kehilangan aku kembali lagi ke kantor KUA. Disana aku hanya diminta membayar administrasi sebagai pengganti duplikasi.

Tentang biaya ini aku tidak tahu pasti. Apa memang benar dari pemerintah menarifkan biaya sekian atau itu hanya permainan birokrasi saja. Awalnya aku mencari tahu kepada seorang teman yang kerja di KUA. Katanya biaya duplikasi 300 ribu. Tapi setelah aku datang langsung petugas KUA meminta biaya 250 ribu. Diskon 50 ribu. Hehehe. Jangan lupa menyerahkan foto terbaru suami sitri. Ukuran 3x4 tiga lembar dan 2x3 tiga lembar.

“Biayanya nggak bisa kurang, Pak?” kataku kepada petugas KUA.

“Itu sudah ketetapan KUA, Bu. Saya hanya petugas saja.” Jelasnya sambil sibuk mengisi data duplikasi.

“Oke kalau begitu saya minta kwitansi ya, Pak!”

“Oh, kami nggak pernah buat kwitansi, Bu. Nggak ada. Gimana ya?” kata petugas sembari menunjukkan wajah bersalah.

“Loh, masa nggak ada kwitansi, Pak. Ya udah, segera diproses ya, Pak.”

Akhirnya aku menyerah saja. Toh aku juga sangat membutuhkan dupikasi buku nikah itu. Walaupun dalam hati masih ada perasaan mengganjal. Belum rela harus membayar biaya sebesar itu. Apalagi saat aku minta kwitansi petugasnya tidak mau membuatkan. Yasudahlah.

Aku diminta menunggu dua hari untuk bisa mengambil duplikasi buku nikahnya. Waktu yang lama. Padahal aku ingin segera mengurus akte kelahiran Alif. Oke fine aku tunggu!




2 komentar:

  1. Mau tanya mom, kebetulan Buku Nikah saya juga hilang. Kalau saya udah pindah ke luar daerah tempat saya nikah, tetep bisa urus duplikasi aktenya ga ya? Thanks

    BalasHapus
  2. Mau tanya mom, kebetulan Buku Nikah saya juga hilang. Kalau saya udah pindah ke luar daerah tempat saya nikah, tetep bisa urus duplikasi aktenya ga ya? Thanks

    BalasHapus